SORAKLINTERA, NASIONAL - Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tengah memperkuat skema pendanaan bagi koperasi desa. Skema ini bertujuan untuk memberikan akses permodalan yang lebih mudah dan terstruktur kepada koperasi desa sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang berperan penting dalam pembangunan pedesaan.
Sumber Pendanaan Pendanaan koperasi desa umumnya berasal dari berbagai sumber, antara lain:
-
Dana Desa: Sebagian alokasi dana desa dapat digunakan untuk memperkuat modal koperasi.
-
LPDB-KUMKM: Lembaga Pengelola Dana Bergulir turut menyalurkan pembiayaan lunak bagi koperasi yang berorientasi produktif.
-
Bank dan Lembaga Keuangan Mikro: Beberapa koperasi juga menjalin kerja sama dengan bank untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).
-
Partisipasi Anggota: Modal simpanan dan partisipasi aktif anggota tetap menjadi sumber utama kekuatan internal koperasi.
Mekanisme Penyaluran Dana Penyaluran dana ke koperasi desa dilakukan melalui mekanisme berikut:
-
Verifikasi dan Validasi Proposal Usaha: Koperasi harus mengajukan rencana usaha atau pengembangan kepada instansi terkait.
-
Monitoring dan Evaluasi Berkala: Dana yang disalurkan diawasi melalui laporan keuangan berkala untuk mencegah penyalahgunaan.
-
Penguatan Kapasitas Koperasi: Sebelum pencairan dana, koperasi biasanya mengikuti pelatihan manajemen keuangan dan kewirausahaan.
Fokus Penggunaan Dana yang disalurkan digunakan untuk:
-
Pengembangan usaha produktif (pertanian, peternakan, perdagangan)
-
Pemberdayaan UMKM anggota koperasi
-
Digitalisasi dan sistem keuangan koperasi
-
Diversifikasi produk dan layanan koperasi
0 Komentar