Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin, Dua Pelaku Diamankan


SORAKLINTERA, JAMBI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penambangan dan perdagangan emas ilegal di wilayah hukum Provinsi Jambi. 

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, tim Unit III Subdit IV tipidter berhasil mengamankan dua pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran emas hasil tambang tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang hendak melintas membawa hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. 

“ Sekitar pukul 19.40 WIB, tim kepolisian menemukan seorang pria mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam biru dengan nomor polisi BM 6959 XL,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Dilanjutkan Wadirreskrimsus, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko. 

“ Kita juga melakukan Penggeledahan, dan menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motornya,” sambungnya.

Dari pengakuan ANR, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat atas perintah SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.

Tidak sampai di situ saja, dari keterangan tersebut Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR yang tak jauh dari lokasi. SMR mengakui bahwa emas tersebut adalah miliknya dan ia pula yang memerintahkan ANR untuk mengantarkannya kepada pembeli.

Diketahui, aksi pengiriman emas ilegal ini telah dilakukan sekitar sepuluh kali sejak awal tahun 2025. Emas ilegal yang diperoleh dari tambang tanpa izin ini dikumpulkan SMR dan dikirim melalui jasa kurir menggunakan transportasi umum. 

“ Dalam satu kali pengiriman seperti kasus terbaru ini, potensi nilai transaksi bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,7 juta per gram,” lanjutnya. 

Dua pelaku berikut sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ± 1,2 kg, Uang tunai Rp2.500.000 (sebagai ongkos kurir), 4 unit handphone berbagai merek.

Kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya tidak main-main yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik tambang emas ilegal dan seluruh rantai distribusinya akan ditindak tegas. Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan negara.

Penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap identitas pembeli berinisial PJL yang berada di Sumatera Barat. (*/Viryzha)

0 Komentar