SORAKLINTERA, SUNGAI PENUH – Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar dan relokasi ke Pasar Tanjung Bajure oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan kegelisahan di kalangan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang harian.
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, yang turun langsung ke lapangan bersama Sekda Alpian pada Jumat (03/04/2026), menegaskan bahwa trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Menurutnya, keberadaan lapak di trotoar telah mengganggu fungsi tersebut dan bahkan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar serta menciptakan ketertiban kota. Relokasi ke Pasar Tanjung Bajure diharapkan menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha di tempat yang lebih tertata,” ujarnya.
Pemerintah juga menilai, penataan ini akan memberikan dampak positif seperti mengurangi kemacetan di sepanjang jalan M. Yamin serta menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di dalam pasar tradisional.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan persoalan yang tidak sederhana. Sejumlah pedagang mengaku kesulitan dengan kebijakan relokasi tersebut. Selain keterbatasan jumlah lapak di dalam pasar, lokasi baru dinilai belum sepenuhnya siap menampung seluruh pedagang.
Salah seorang pedagang yang ditemui mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penertiban. Ia menilai pendekatan yang dilakukan belum sepenuhnya mengedepankan dialog.
“Kami disuruh pindah, tapi tempatnya belum jelas. Pedagang banyak, lokasi sedikit. Kami juga merasa komunikasi dibatasi, bahkan saat pejabat datang hanya meninjau tanpa berdialog langsung,” ungkapnya.
Pedagang tersebut juga menyayangkan tidak hadirnya Wali Kota dalam proses penertiban di lapangan. Menurutnya, sebagai pengambil kebijakan, kehadiran kepala daerah sangat diharapkan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat kecil.
“Kami hanya ingin kepastian. Kami ini cari makan untuk keluarga. Kalau dipindahkan, pastikan dulu tempatnya layak,” tambahnya.
Situasi semakin memanas ketika proses penertiban diwarnai tindakan penyiraman menggunakan mobil pemadam kebakaran untuk membongkar lapak, yang dinilai pedagang sebagai langkah yang kurang humanis.
Pengamat sosial menilai, kebijakan penataan kota memang diperlukan, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Relokasi tanpa kesiapan infrastruktur dan komunikasi yang terbuka berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Penertiban PKL di Sungai Penuh kini menjadi cerminan dilema klasik pembangunan kota: antara kebutuhan akan ketertiban dan keadilan sosial. Pemerintah dituntut tidak hanya tegas dalam menata kota, tetapi juga bijak dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak mematikan sumber penghidupan rakyat kecil.
Ke depan, diharapkan ada solusi yang lebih komprehensif—tidak sekadar memindahkan pedagang, tetapi juga memastikan mereka tetap memiliki ruang yang layak untuk bertahan dan berkembang. Sebab, kota yang tertata bukan hanya soal keindahan, melainkan juga tentang keadilan bagi seluruh warganya. (*/Glen)

0 Komentar