Meniru Merek Usaha yang Sudah Terdaftar Ada Pidananya — Kopi Bubuk Nur Sudah Bersertifikat


SORAKLINTERA, SUNGAIPENUH — Tidak semua pelaku UMKM menyadari pentingnya mendaftarkan merek usaha. Padahal, merek yang tidak terdaftar rentan ditiru dan bisa menimbulkan sengketa hukum.

Berbeda dengan usaha Kopi Bubuk Nur, yang telah dirintis sejak 1943 oleh keluarga besar Hj. Nurcaya. Hingga kini, usaha legendaris ini telah berusia 83 tahun, dan tetap bertahan sebagai produk asli Sungai Penuh.

Merek "NUR" kini resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, lengkap dengan sertifikat hak paten kode “R” dan berlaku selama 10 tahun. Dengan sertifikat tersebut, merek tidak boleh ditiru, dimodifikasi, atau digunakan pihak lain tanpa izin.

Zefri Efdison menyampaikan bahwa pelindungan merek seperti ini sangat penting. Sebagaimana merek besar lain seperti AMDK AA, hukum juga melarang penambahan nama yang mirip seperti “A**Aria” karena bisa menyesatkan konsumen.

Yang perlu dipahami masyarakat, meniru atau memakai merek yang sudah terdaftar adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, pelanggar bisa dikenai pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp2 miliar.

Langkah Hj. Nurcaya menjadi contoh nyata bagaimana pelaku UMKM bisa maju, kreatif, dan sadar hukum. Kopi Bubuk Nur kini bukan hanya melegenda karena rasa, tapi juga sah secara hukum dan terlindungi. (*/Glen)

0 Komentar