Mahkamah Agung Tetapkan Pedoman Baru Penanganan Perkara Pidana Perpajakan






Ilustrasi/Ist/Soraklintera

SORAKLINTERA, NASIONAL – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Peraturan ini ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan diundangkan pada 23 Desember 2025.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis Mahkamah Agung dalam memperkuat kepastian hukum, konsistensi putusan pengadilan, serta penerapan asas keadilan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia.

Dalam Perma ini ditegaskan bahwa penanganan perkara pidana perpajakan harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan penerimaan negara, tanpa mengabaikan hak-hak wajib pajak.

Memperjelas Definisi dan Subjek Hukum

Pada Bab I Ketentuan Umum, Mahkamah Agung memberikan penegasan terhadap sejumlah definisi penting yang menjadi dasar penanganan perkara pidana perpajakan. Setiap orang dimaknai sebagai orang pribadi maupun korporasi, baik yang berstatus sebagai wajib pajak maupun bukan wajib pajak.

Korporasi diartikan secara luas, mencakup badan hukum maupun bukan badan hukum, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), firma, serta bentuk usaha lain yang dipersamakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Perma ini juga mengatur peran pihak ketiga, antara lain bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan wajib pajak dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan.

Penekanan Asas Proporsionalitas

Salah satu poin krusial dalam peraturan ini adalah penekanan pada asas proporsionalitas. Mahkamah Agung menegaskan bahwa penjatuhan pidana harus sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana perpajakan.

Hakim diminta untuk mempertimbangkan keseimbangan antara pidana penjara dan pidana denda agar putusan yang dijatuhkan tidak menimbulkan ketidakadilan, sekaligus tetap mendukung upaya pemulihan penerimaan negara.

Perma ini juga menegaskan bahwa tindak pidana di bidang perpajakan mencakup pelanggaran terhadap berbagai undang-undang perpajakan, antara lain Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Memperkuat Peran Penyidik Pajak

Dalam peraturan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyidik khusus tindak pidana di bidang perpajakan. Penegasan ini bertujuan memperjelas koordinasi penegakan hukum antara aparat pajak dan aparat penegak hukum lainnya.

Dorong Kepastian Hukum dan Iklim Usaha Sehat

Dengan ditetapkannya Perma ini pada 10 Desember 2025 dan diundangkan pada 23 Desember 2025, Mahkamah Agung berharap tercipta keseragaman pemahaman dan penerapan hukum oleh hakim di seluruh Indonesia dalam memeriksa dan memutus perkara pidana perpajakan.

Regulasi ini diharapkan mampu mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan penerimaan negara. (*)

Baca Selengkapnya : KLIK DISINI

0 Komentar