SORAKLINTERA, JAMBI – Polemik penyaluran dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Provinsi Jambi tahun anggaran 2024 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Dana yang seharusnya disalurkan hingga ke tingkat desa pada tahun 2024 itu, justru belum juga direalisasikan hingga kini. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, khususnya di kalangan aktivis antikorupsi.
Humas Investigasi GNPK RI Kabupaten Kerinci, Yusuf Basri, menilai keterlambatan penyaluran dana tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
“Hal ini menunjukkan ketimpangan yang jelas dan merugikan masyarakat. Banyak kegiatan di desa terhambat karena lambannya pencairan dana ini. Kuat dugaan ada kongkalikong dan kerja sama kotor sejumlah pihak,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran GNPK RI, setelah dana BKBK dicairkan ke rekening pemerintah daerah, muncul kembali praktik serupa. Miliaran rupiah uang rakyat dibiarkan mengendap di lembaga keuangan dengan bunga yang cukup besar.
“Sementara proses pencairan ke desa dibuat dengan berbagai syarat yang sulit, sehingga dana tersebut semakin lama tertahan di rekening daerah,” tegasnya.
Yusuf bahkan menyebut adanya indikasi kuat praktik pencucian uang (money laundering) dalam mekanisme tersebut. Ia menilai, ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari dana yang seharusnya segera dimanfaatkan untuk pembangunan desa.
“Hingga saat ini, dana BKBK tahun 2024 belum juga ditransfer ke rekening desa. Kami khawatir, penyaluran dana BKBK tahun 2025 pun akan mengalami hal serupa,” ungkap salah satu kepala desa di Kabupaten Jambi yang enggan disebutkan namanya.
GNPK RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan ini.
“Masalah ini jelas mengandung unsur tindak pidana yang merugikan masyarakat dan justru memperkaya pihak tertentu. Kami minta aparat hukum bertindak tegas,” tutup Yusuf. (Tim/Suf)

0 Komentar