Aidil Bantah Kuasai Proyek P3A, Sebut Kegiatan Swakelola Tipe II

 


SORAKLINTERA, KERINCI - Aidil, yang mengelola pekerjaan di area persawahan tiga desa — Hiang Tinggi, Hiang Karya, dan Hiang Sakti — membantah tudingan bahwa dirinya menguasai proyek P3A secara pribadi. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan program swakelola tipe II.


“Saya cuma dipercaya untuk ngatur pekerjaan di sini. Bukan pemborong, bukan kontraktor juga. Dana langsung dari balai, tapi saya nggak tahu siapa orangnya,” ujar Aidil saat dikonfirmasi.



Namun, Aidil mengaku tidak mengetahui nama program, dasar hukum, maupun pejabat dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi yang memberikan penugasan. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bekerja atas nama pribadi, bukan bagian dari kelompok P3A.

Di lapangan, kegiatan tersebut tidak memiliki papan nama proyek, sehingga tidak diketahui sumber maupun besaran anggaran yang digunakan. Kondisi ini bertentangan dengan aturan transparansi publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek di setiap kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Selain itu, sesuai Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021, kegiatan P3A wajib dilaksanakan langsung oleh kelompok tani penerima manfaat, bukan oleh pihak individu.
Apabila pelaksanaan tidak sesuai ketentuan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Glen)

0 Komentar