Tahukah Kamu, Indonesia Kini Punya 38 Provinsi : Inilah Daftar Lengkap Ibu Kota Provinsi Terbaru 2025

 


SORAKLINTERA, JAKARTA – Indonesia resmi memiliki 38 provinsi setelah proses beberapa tahun terakhir, khususnya di kawasan Papua. Pemekaran tersebut menambah dinamika pemerintahan daerah dan memperkuat pelayanan publik di wilayah timur Indonesia. Tahun 2025, daftar ibu kota provinsi telah disahkan dan menjadi rujukan resmi administrasi pemerintahan.

Kementerian Dalam Negeri melalui situs resminya merilis nama provinsi beserta ibu kota terbaru yang berlaku tahun ini. Berikut daftarnya:

Pulau Sumatra

Aceh (Banda Aceh), Sumatera Utara (Medan), Sumatera Barat (Padang), Riau (Pekanbaru), Kepulauan Riau (Tanjungpinang), Jambi (Jambi), Sumatera Selatan (Palembang), Bengkulu (Bengkulu), Lampung (Bandar Lampung), dan Kepulauan Bangka Belitung (Pangkal Pinang).

Pulau Jawa

DKI Jakarta (Jakarta), Banten (Serang), Jawa Barat (Bandung), Jawa Tengah (Semarang), DI Yogyakarta (Yogyakarta), dan Jawa Timur (Surabaya).

Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat (Pontianak), Kalimantan Tengah (Palangkaraya), Kalimantan Selatan (Banjarbaru), Kalimantan Timur (Samarinda), dan Kalimantan Utara (Tanjung Selor).

Pulau Sulawesi

Sulawesi Utara (Manado), Gorontalo (Gorontalo), Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Barat (Mamuju), Sulawesi Selatan (Makassar), dan Sulawesi Tenggara (Kendari).

Bali dan Nusa Tenggara

Bali (Denpasar), Nusa Tenggara Barat (Mataram), dan Nusa Tenggara Timur (Kupang).

Kepulauan Maluku

Maluku (Ambon) dan Maluku Utara (Sofifi).

Papua dan Provinsi Baru

Papua (Jayapura), Papua Barat (Manokwari), Papua Tengah (Nabire), Papua Pegunungan (Jayawijaya), Papua Selatan (Merauke), dan Papua Barat Daya (Sorong).

 

Pemekaran Wilayah Papua
Empat provinsi baru di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya resmi dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 14, 15, 16, dan 29 Tahun 2022. Langkah ini diharapkan mempercepat pembangunan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat adat Papua.

Status DKI Jakarta dan IKN Nusantara
Meski Indonesia telah memindahkan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, status DKI Jakarta tetap dipertahankan sebagai provinsi khusus pusat ekonomi dan bisnis. Hal ini dipertegas melalui Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang disahkan pada awal 2024.

 

Dampak Bagi Masyarakat
Dengan total 38 provinsi, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program sosial. Pemerintah pusat menegaskan bahwa pemekaran ini bukan sekadar administratif, tetapi strategi pemerataan pembangunan nasional.

Penulis: Redaksi Soraklintera

Sumber: Kemendagri RI, Bisnis.com, Wikipedia

 

0 Komentar