SORAKLINTERA, SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,7 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (3/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengungkapkan bahwa proyek PJU tersebut diduga kuat dimanipulasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Penyimpangan meliputi penggelembungan harga, hingga pelaksanaan teknis yang tidak sesuai spesifikasi.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan dan pihak rekanan, dengan inisial : HC (Kadis Perhubungan), NE (Kabid Lalu Lintas), F, AN, SN, G, dan J.” ungkap Kajari.
Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik berupa dokumen dan beberapa perangkat Eletronik.
" ada lebih 200 Berkas dokumen dan terdapat beberapa Perangkat Eletronik berupa Handphone, Leptop" Imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Proyek PJU tahun 2023 yang menjadi sorotan ini sebelumnya dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kerinci dengan nilai miliaran rupiah. Saat ini, Kejari tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Ndi)
0 Komentar