SORAKLINTERA, JAKARTA — Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK ini ditetapkan sebagai landasan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran oleh instansi pemerintah untuk tahun anggaran mendatang.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 62 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024. Penetapan standar biaya ini penting guna mewujudkan efisiensi dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan keuangan negara.
Dengan diberlakukannya PMK ini, diharapkan seluruh satuan kerja pemerintah pusat dapat menyusun anggaran secara lebih terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Baca Selengkapnya Klik Disini
0 Komentar