SORAKLINTERA, JAMBI - Kementerian Keuangan Telah Mengeluarkan Permenkeu (PMK) 32 tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2026 yang mencakup standar biaya dalam pengelolaan keuangan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Pada PMK Tersebut tertuang tentang batas tertinggi dan dalam standar harga untuk wilayah provinsi jambi adapun standar yang cantum pada lampiran 1 pada permenkeu 32 tahun 2025 untuk wilayah provinsi jambi sebagai berikut.
- Uang harian perjalanan dinas dalam negeri untuk provinsi jambi Luar kota Rp. 370.000, dalam Kota lebih dari 8 Jam Rp. 150.000, dan Diklat Rp. 110.000.
- Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri OH Tarif Hotel : Pejabat Eselon 1 Rp. 5.004.000, Pejabat Eselon II Rp. 4.102.000, Eselon III Golongam IV Rp. 1.252.000 dan Pejabat Eselon IV Golongan III/II/I Rp. 580.000.
- Standar Biaya Makanan Penambah daya taham Tubuh OH Rp. 18.000.
Untuk Lebih Lengkap Tentang Standar Biaya Tahun 2025 . KLIK DISINI
0 Komentar