SORAKLINTERA, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat peran koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.
adapun Kreteria dan Persyaratan yang terdapat Unit Usaha : Kantor Koperasi, Sembako, Simpan Pinjam, Obat Murah/Apotek, Klinik Desa/Kelurahan, Gudang, dan Sarana Logistik. adapun Peryaratan Mencakup : Berbadan Hukum Koperasi, Memiliki Nomor Induk Koperasi, Memiliki Rekening Bank Atas Nama Koperasi, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Memiliki Nomor Induk Berusaha.
Lebih Lengkapnya Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Klik Disini
0 Komentar