WaliKota Sungai Penuh Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana dan Kondusif

 


SORAKLINTERA, SUNGAI PENUH – Menjelang pergantian tahun dari 2025 ke 2026, Wali Kota Sungai Penuh mengeluarkan Surat Edaran tentang imbauan menjaga keamanan, ketertiban umum, serta memelihara nilai-nilai budaya dan religius di wilayah Kota Sungai Penuh.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang bermanfaat dan bernilai positif. Masyarakat dianjurkan melaksanakan doa bersama, zikir di masjid atau mushalla, serta berkumpul bersama keluarga di rumah masing-masing.

Selain itu, warga diharapkan dapat bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif di lingkungan masing-masing. Pemerintah menegaskan agar masyarakat menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memicu konflik maupun gangguan keamanan selama perayaan tahun baru.

Wali Kota Sungai Penuh juga secara tegas melarang aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan umum dan membahayakan keselamatan, seperti menyalakan petasan, kembang api, bunyi-bunyian, kebut-kebutan, maupun konvoi kendaraan yang dapat memicu kecelakaan dan kebakaran.

Bagi masyarakat yang merayakan malam tahun baru di tempat-tempat umum, kafe, maupun objek wisata, pemerintah mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Warga diminta tidak membuang sampah sembarangan sebagai bentuk dukungan terhadap visi Kota Sungai Penuh yang bersih, indah, dan nyaman.

Tak kalah penting, imbauan juga ditujukan kepada generasi muda agar menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta perilaku maksiat lainnya yang bertentangan dengan nilai adat istiadat dan ajaran agama yang dijunjung tinggi masyarakat Kota Sungai Penuh.

Untuk memastikan situasi tetap terkendali, Camat, Lurah, dan Kepala Desa diminta aktif berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, guna memantau kondisi wilayah masing-masing selama malam pergantian tahun.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap, melalui imbauan ini, perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh makna, tanpa menghilangkan nilai-nilai religius dan budaya yang menjadi identitas masyarakat setempat.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Kota Sungai Penuh pada tanggal 29 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh. (*/Ndi)

0 Komentar