Presiden Terbitkan Inpres No. 11 Tahun 2025, Percepat Konektivitas Jalan Daerah untuk Swasembada Pangan dan Energi

 


SORAKLINTERA, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.

Inpres ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045, dengan misi mendorong kemandirian bangsa melalui peningkatan produktivitas kawasan pangan serta kelancaran distribusi energi.

Presiden menegaskan, peningkatan konektivitas jalan daerah sangat penting untuk mendukung pemerataan pembangunan serta memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.

Dalam instruksi tersebut, Presiden memberikan arahan langsung kepada sejumlah pejabat dan kepala daerah, antara lain:

1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kawasan

2. Menteri Koordinator Bidang Pangan

3. Menteri Dalam Negeri

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Pekerjaan Umum

6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

7. Para Gubernur

8. Para Bupati/Wali Kota

Mereka diminta mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan yang mendukung ketahanan pangan dan energi.

Dengan adanya Inpres ini, diharapkan pemerintah pusat hingga daerah dapat bersinergi dalam mempercepat konektivitas antarwilayah, sehingga hasil produksi pangan dapat lebih cepat didistribusikan, serta jalur distribusi energi menjadi lebih efisien.

Soraklintera mencatat, instruksi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun kemandirian bangsa, terutama menghadapi tantangan global terkait ketahanan pangan dan energi. (*)

Buka Inpres Link Berikut : Klik Di Sini

0 Komentar