Kementerian PU Tetapkan Lokasi dan Lembaga Penerima Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi 2025 di Provinsi Jambi



SORAKLINTERA, JAMBI – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri PU tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Lembaga Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2025.

Di wilayah kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Provinsi Jambi, tercatat sebanyak 134 daerah irigasi yang tersebar di 11 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, terdapat 55 kecamatan dan 143 desa yang menjadi penerima manfaat program. Secara keseluruhan, terdapat 218 lembaga penerima bantuan.

Secara rinci, Kabupaten Kerinci menjadi salah satu penerima manfaat dengan 24 lembaga/kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), sementara Kota Sungai Penuh tercatat menerima bantuan melalui 16 lembaga/kelompok P3A.

P3-TGAI merupakan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan irigasi guna mendukung peningkatan produksi pertanian. Program ini difokuskan pada rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi tersier melalui pemberdayaan masyarakat.

Lembaga penerima manfaat terdiri dari kelompok masyarakat pemakai air, seperti P3A, Gabungan P3A (GP3A), atau sebutan lain yang berlaku di daerah masing-masing. Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola oleh kelompok P3A dengan pendampingan teknis dari BWSS VI.

Melalui program ini, pemerintah berharap terciptanya sistem irigasi yang lebih baik, berkelanjutan, dan partisipatif dalam mendukung ketahanan pangan nasional. (*)

0 Komentar