Koperasi Desa Terhambat, Dana dan aturan nya sudah jelas


 

SORAKLINTERA, SUNGAIPENUH - Program pembentukan koperasi di tingkat desa yang dicanangkan pemerintah pusat merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat. Namun, pelaksanaan di lapangan belum berjalan maksimal, salah satunya disebabkan oleh rendahnya pemahaman aparatur desa terhadap aturan dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, pembiayaan kegiatan ekonomi produktif, termasuk pembentukan dan penguatan koperasi, merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam praktiknya, banyak pemerintah desa belum mengalokasikan dana tersebut secara optimal karena kurang memahami teknis dan keberanian dalam eksekusi.

Sebagian kepala desa bahkan masih ragu menggunakan anggaran untuk pembentukan koperasi, padahal menurut aturan, dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan seperti penyusunan akta pendirian koperasi dan pelatihan kelembagaan. Termasuk pembiayaan administratif awal, seperti pengurusan akta melalui notaris — yang umumnya membutuhkan biaya sekitar Rp2,5 juta.

Pemerintah pusat sebenarnya telah menyelenggarakan sosialisasi terkait hal ini. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada kepala desa yang belum menerima informasi secara utuh, atau belum memahami secara menyeluruh. Ini menjadi faktor penghambat dalam upaya membentuk koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Padahal, jika koperasi terbentuk dan dikelola dengan baik, potensi ekonomi desa dapat berkembang lebih cepat. Dana-dana yang selama ini hanya fokus pada pembangunan fisik, seharusnya bisa diseimbangkan dengan investasi pada kelembagaan ekonomi rakyat.

Oleh karena itu, diperlukan pendampingan yang lebih intensif, pelatihan praktis, serta pengawasan berkala, agar penggunaan Dana Desa benar-benar menyentuh sektor produktif, bukan hanya pembangunan infrastruktur semata.

Sudah saatnya pemerintah desa menjadikan koperasi sebagai prioritas nyata, bukan hanya wacana musiman. Koperasi bukan sekadar formalitas, tapi alat kemandirian ekonomi rakyat. Jika kepala desa masih ragu, maka rakyat yang paling dirugikan. (*/Glen)

0 Komentar