SORAKLINTERA, JAKARTA - Sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan setelah adanya peralihan sistem ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JKN mengacu pada basis data DTSEN. “Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/6/2025) dikutip dari Antara.
Ghufron menjelaskan bahwa terdapat tiga syarat
agar peserta PBI bisa aktif kembali:
- Dinonaktifkan pada Mei 2025.
- Setelah diverifikasi oleh pemerintah daerah atau Kementerian Sosial terbukti miskin atau hampir miskin.
- Dalam kondisi darurat medis atau memiliki penyakit kronis yang membutuhkan penanganan segera.
Jika tidak memenuhi tiga syarat tersebut,
peserta tidak lagi termasuk PBI JKN. Namun, mereka masih bisa dibiayai melalui
skema iuran yang ditanggung pemerintah daerah atau membayar mandiri. “Bukan
berarti tidak bisa akses rumah sakit. Peserta bisa ke pemda, lalu langsung
diaktifkan kembali. Banyak yang salah paham soal nonaktif, dikira tidak bisa
akses layanan,” tegas Ghufron.
Ghufron memastikan bahwa jumlah peserta PBI JKN
secara nasional tidak berkurang. Alokasi senilai Rp96,8 juta tetap tersedia dan
peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh yang baru. “Orangnya bisa
ganti, tetapi jumlahnya masih tetap,” katanya. Ia juga mengimbau peserta untuk
rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi BPJS Kesehatan agar tidak
terkejut jika dinonaktifkan. (*/Kompas)
0 Komentar