SORAKLINTERA, KERINCI — Menghadapi datangnya musim kemarau tahun 2025, Bupati Kerinci, Monadi, menerbitkan surat edaran dengan nomor: B-100.3.4.2-1/BAKESBANGPOL/V/2025 tentang Pencegahan Dini Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Jumat (30/5).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Monadi mengacu pada prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan bahwa awal musim kemarau di wilayah Kabupaten Kerinci diperkirakan terjadi pada Mei 2025, dengan puncak musim kemarau terjadi pada Juli 2025 dan berlangsung selama 5–7 bulan.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari camat, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga warga umum untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Berikut tiga poin utama imbauan dalam surat edaran tersebut:
• Mewaspadai potensi kerawanan yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
• Melarang pembakaran sampah, jerami, rumput, atau kayu, serta memastikan api benar-benar padam saat membuka kebun atau lahan pertanian.
• Menjaga potensi api di rumah tangga, termasuk penggunaan listrik dan kompor agar tidak menimbulkan kebakaran.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja.
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Monadi pada tanggal 30 Mei 2025 dan menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengantisipasi bencana karhutla yang berpotensi merugikan masyarakat secara luas. (*/Ndi)
0 Komentar