
JOMBANG
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes
PDTT) berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan mempercepat proses rekrutmen peserta
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi warga desa di seluruh
Indonesia.
Turut
hadir dalam acara launching program PESIAR tersebut yaitu Bupati Jombang,
Mundjidah Wahab. Sementara Gus Halim disampingi oleh Sekretaris Jenderal
Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen PDP Sugito, Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Erlin Chaerlinatun dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief.
Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim
Iskandar menjelaskan, desa sangat membutuhkan kehadiran BPJS Kesehatan untuk
menjamin warganya mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai dan berkualitas.
“Jadi
sebenarnya yang butuh itu kita, tapi yang proaktif BPJS Kesehatan. Saya
berterima kasih,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim saat meluncurkan
program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) di Desa Losari,
Jombang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023).
Melalui
program PESIAR hasil kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan BPJS Kesehatan
tersebut, kepala desa menunjuk salah satu warganya menjadi agen PESIAR yang
bertugas untuk mempercepat proses rekrutmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
Gus
Halim menjelaskan, berdasarkan data SDGs Desa, warga desa yang tercatat sebagai
peserta BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya mencapai 45 juta jiwa. Khusus
warga miskin mencapai 2,9 juta jiwa.
“Dana
Desa bisa digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pendataan dan lain-lain. Namun
belum bisa digunakan untuk membayar. Tapi untuk menumpang agar tingkat
kepesertaan maka Dana Desa dapat dianggarkan,” imbuh Gus Halim.
Sementara
itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, program PESIAR selaras
dengan SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program
prioritas. Salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100 persen warga desa
sebagai peserta JKN.
“Proses
pemetaan ini akan dibantu oleh agen Pesiar yang ditunjuk oleh kepala desa untuk
melakukan pemetaan data penduduk di desa. Setelah itu, hasil dari advokasi akan
dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” tambah Ghufron.
Diketahui,
Kemendes PDTT adalah Kementerian pertama yang mengeluarkan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8
Tahun 2022 tentang Dana Desa.
Permendesa
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dana Desa itu menyusul atas terbitnya Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). (*)
Sumber : https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4813/kemendes-pdtt-dan-bpjs-kesehatan-percepat-jkn-di-desa
0 Komentar